Minggu, 18 Oktober 2015

PERKEMBANGAN PASAR MODAL DI INDONESIA



PERKEMBANGAN PASAR MODAL DI INDONESIA

Pasar modal merupakan satu lembaga yang memobilisasi dana masyarakat dengan menyediakan sarana atau tempat untuk mempertemukan penjual dan pembeli dana-dana jangka panjang yang disebut Efek. Di Indonesia, perkembangan pasar modal berjalan secara fantastis atau dinamik. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal memberikan pengertian tentang Pasar Modal yaitu kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. 
Menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang dimaksud dengan Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Saham diperjualbelikan melalui sarana pasar modal yang di Indonesia disebut Bursa Efek. Bursa tersebut tidak membeli atau menjual saham-saham yang ada, melainkan bursa hanya merupakan tempat atau sarana bagi para investor untuk bertransaksi di dalamnya. Bursa efek mempunyai fungsi dan peranan untuk memberikan jasa-jasa antara lain:
  1. Menyediakan informasi pasar seperti fluktuasi harga, volume perdagangan, informasi penting terhadap emiten.
  2. Membuat aturan main yang dikenal sebagai peraturan bursa (peraturan percatatan, keanggotaan dan perdagangan) dengan tujuan agar semua pelaku bursa dapat memperoleh kesempatan yang sama baik dalam memperoleh informasi maupun kesempatan berdagang.
  3. Menyediakan fasilitas perdagangan efek untuk anggota bursa dan emiten.
  4. Memberikan pelayanan kepada para anggotanya, perusahaan yang telah mencatatkan efeknya maupun kepada investor, baik secara individu maupun institusional.

Penentuan harga di Pasar Modal dipengaruhi oleh suatu informasi atau fakta materil, karena suatu informasi mencerminkan suatu harga. Dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995, yang dimaksud dengan informasi atau fakta materiel adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.
Informasi yang harus disampaikan kepada publik adalah informasi yang akurat dan lengkap sesuai dengan keadaan perusahaan. Pemberian informasi ini berdasarkan pada prinsip keterbukaan, karena prinsip keterbukaan adalah jiwa dari pasar modal. Informasi yang berdasarkan prinsip keterbukaan akan dapat mengantisipasi kemungkinan investor tidak memperoleh informasi atau fakta materiel atau tidak meratanya informasi bagi investor, disebabkan ada informasi yang tidak disampaikan dan bisa juga terjadi informasi yang belum tersedia untuk publik telah disampaikan kepada orang-orang tertentu. Informasi yang harus dibuka oleh perusahaan publik adalah sesuai dengan Peraturan Nomor X.K.1: Keterbukaan Informasi yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik, antara lain :
  1. Penggabungan usaha, pembelian saham, peleburan usaha atau pembentukan usaha patungan;
  2. Pemecahan saham atau pembagian deviden saham;
  3. Pendapatan dari deviden yang luar biasa sifatnya;
  4. Perolehan atau kehilangan kontrak penting;
  5. Produk atau penemuan baru yang berarti;
  6. Perubahan dalam pengendalian atau perubahan penting dalam manajemen;
  7. Pengumuman pembelian kembali atau pembayaran Efek yang bersifat utang;
  8. Penjualan tambahan Efek kepada masyarakat atau secara terbatas yang materiel jumlahnya;
  9. Pembelian atau kerugian penjualan aktiva yang materiel;
  10. Perselisihan tenaga kerja yang relative penting;
  11. Tuntutan hukum yang penting terhadap perusahaan, dan atau direktur dan komisaris perusahaan;
  12. Pengajuan tawaran untuk pembelian Efek perusahaan lain;
  13. Penggantian akuntan yang mengaudit perusahaan;
  14. Penggantian wali amanat.

Perkembangan pasar modal
Pada bulan April 2014, jumlah emiten di Bursa Effek Indonesia (BEI) mencapai sekitar 494, hanya bertambah 29 emiten atau hanya naik sekitar 1,06 % dari 465 emiten pada April 2011. Masih kalah jauh dibanding dengan jumlah emiten di Malaysia saat ini  yang mencapai lebih dari 900  dan Singapura yang lebih dari 1.000. Nilai seluruh saham yang beredar dan diperdagangkan atau kapitalisasi pasar para emiten di BEI saat ini sekitar 4.700 – 4800  trilliun rupiah  atau  naik sekitar 40 - 43 % dari  3.350 trilliun rupiah pada April 2011.
Dari nilai rata-rata transaksi perdagangan harian  sekitar 6,5 trilliun rupiah pada tahun 2013, diperkirakan porsi investor lokal meningkat  menjadi 40%,  naik dari sekitar 33% pada tahun 2011. Sedangkan porsi investor asing menyusut menjadi 60% dari 67 % pada tahun 2011. Walaupun investor asing masih mendominasi, peningkatan porsi investor lokal mungkin dapat menjadi pertanda positif bahwa investor lokal lebih percaya diri dalam menanamkan dan memutar uangnya di pasar modal Indonesia.
Sebuah fenomena lain adalah indeks harga saham gabungan yang tidak serta merta  turun walaupun investor asing lebih banyak menjual daripada membeli (net sell), atau sebaliknya tidak serta merta naik jika asing lebih banyak membeli daripada menjual (net buy). Apakah ini pertanda bahwa investor lokal lebih teredukasi dan lebih percaya pada penilaian dan analisa mereka sendiri daripada sekedar mengikuti tindakan jual beli investor asing atau dengan kata lain, secara kiasan, “ hanya berdansa mengikuti irama musik mereka (investor asing)?” Sulit dikatakan. Tetapi jika benar, ini dapat berarti kualitas investor lokal lebih meningkat.
Bagaimana dengan peningkatan kuantitas? Jumlah investor lokal di BEI saat ini baru sekitar 400.000. Tidak meningkat signifikan dari 3 tahun lalu yang sekitar 330.000. Sangat kecil secara persentase dari jumlah penduduk Indonesia yang sekitar 235 jutaan. Juga  sangat kecil jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura secara persentase jumlah penduduk.  
Dana yang diraup pasar modal Indonesia dari IPO sekitar 30 perusahaan dan penerbitan obligasi sepanjang tahun 2013 adalah sekitar 97 trilliun. Angka ini didominasi oleh penerbitan obligasi sebesar 52 trilliun. Dibandingkan dengan total kredit perbankan yang sebesar 3.293 trilliun sepanjang tahun 2013, angka ini sangat kecil. Ini mencerminkan peran pendanaan lewat pasar modal di Indonesia masih jauh dari signifikan.
Pasar modal Indonesia juga mencatat fenomena seorang investor ritel bernama Lo Kheng Hong yang dianggap sebagai Warren Buffet nya Indonesia. Dia diberitakan meraup keuntungan investasi ribuan persen dan menjadi kaya raya dari pasar modal Indonesia dengan strategi investasi jangka panjangnya yang berdasarkan analisa fundamental. Jika  benar, ini menegaskan sekali lagi keabsahan analisa fundamental dan strategi jangka panjang untuk saham di tengah arus utama edukasi analisa saham masa kini yang hanya bersifat teknikal semata dan berlandaskan strategi jual beli jangka yang sangat pendek.

Sumber
Equity. (2014). Sekilas Perkembangan Pasar Modal Indonesia. [daring].
Simbolon, Harry Adrian. (2013). Pasar modal Indonesia. [daring].


Tidak ada komentar:

Posting Komentar