PERKEMBANGAN
PASAR MODAL DI INDONESIA
Pasar modal merupakan satu lembaga
yang memobilisasi dana masyarakat dengan menyediakan sarana atau tempat untuk
mempertemukan penjual dan pembeli dana-dana jangka panjang yang disebut Efek.
Di Indonesia, perkembangan pasar modal berjalan secara fantastis atau dinamik.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal memberikan pengertian
tentang Pasar Modal yaitu kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan
perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Menurut Pasal 1 angka 5
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang dimaksud dengan Efek
adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial,
saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif,
kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Saham diperjualbelikan melalui sarana pasar modal yang
di Indonesia disebut Bursa Efek. Bursa tersebut tidak membeli atau menjual
saham-saham yang ada, melainkan bursa hanya merupakan tempat atau sarana bagi
para investor untuk bertransaksi di dalamnya. Bursa efek mempunyai fungsi dan
peranan untuk memberikan jasa-jasa antara lain:
- Menyediakan
informasi pasar seperti fluktuasi harga, volume perdagangan, informasi
penting terhadap emiten.
- Membuat
aturan main yang dikenal sebagai peraturan bursa (peraturan percatatan,
keanggotaan dan perdagangan) dengan tujuan agar semua pelaku bursa dapat
memperoleh kesempatan yang sama baik dalam memperoleh informasi maupun
kesempatan berdagang.
- Menyediakan
fasilitas perdagangan efek untuk anggota bursa dan emiten.
- Memberikan
pelayanan kepada para anggotanya, perusahaan yang telah mencatatkan
efeknya maupun kepada investor, baik secara individu maupun institusional.
Penentuan harga di Pasar Modal
dipengaruhi oleh suatu informasi atau fakta materil, karena suatu informasi
mencerminkan suatu harga. Dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1995, yang dimaksud dengan informasi atau fakta materiel adalah informasi atau
fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat
mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan atau keputusan pemodal, calon
pemodal, atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta
tersebut.
Informasi yang harus disampaikan
kepada publik adalah informasi yang akurat dan lengkap sesuai dengan keadaan
perusahaan. Pemberian informasi ini berdasarkan pada prinsip keterbukaan,
karena prinsip keterbukaan adalah jiwa dari pasar modal. Informasi yang
berdasarkan prinsip keterbukaan akan dapat mengantisipasi kemungkinan investor
tidak memperoleh informasi atau fakta materiel atau tidak meratanya informasi
bagi investor, disebabkan ada informasi yang tidak disampaikan dan bisa juga
terjadi informasi yang belum tersedia untuk publik telah disampaikan kepada
orang-orang tertentu. Informasi yang harus dibuka oleh perusahaan publik adalah
sesuai dengan Peraturan Nomor X.K.1: Keterbukaan Informasi yang Harus Segera
Diumumkan Kepada Publik, antara lain :
- Penggabungan
usaha, pembelian saham, peleburan usaha atau pembentukan usaha patungan;
- Pemecahan
saham atau pembagian deviden saham;
- Pendapatan
dari deviden yang luar biasa sifatnya;
- Perolehan
atau kehilangan kontrak penting;
- Produk
atau penemuan baru yang berarti;
- Perubahan
dalam pengendalian atau perubahan penting dalam manajemen;
- Pengumuman
pembelian kembali atau pembayaran Efek yang bersifat utang;
- Penjualan
tambahan Efek kepada masyarakat atau secara terbatas yang materiel
jumlahnya;
- Pembelian
atau kerugian penjualan aktiva yang materiel;
- Perselisihan
tenaga kerja yang relative penting;
- Tuntutan
hukum yang penting terhadap perusahaan, dan atau direktur dan komisaris
perusahaan;
- Pengajuan
tawaran untuk pembelian Efek perusahaan lain;
- Penggantian
akuntan yang mengaudit perusahaan;
- Penggantian
wali amanat.
Perkembangan
pasar modal
Pada bulan April 2014, jumlah emiten
di Bursa Effek Indonesia (BEI) mencapai sekitar 494, hanya bertambah 29 emiten
atau hanya naik sekitar 1,06 % dari 465 emiten pada April 2011. Masih kalah
jauh dibanding dengan jumlah emiten di Malaysia saat ini yang mencapai
lebih dari 900 dan Singapura yang lebih dari 1.000. Nilai
seluruh saham yang beredar dan diperdagangkan atau kapitalisasi pasar para
emiten di BEI saat ini sekitar 4.700 – 4800 trilliun rupiah
atau naik sekitar 40 - 43 % dari 3.350 trilliun rupiah pada
April 2011.
Dari nilai rata-rata
transaksi perdagangan harian sekitar 6,5 trilliun rupiah pada tahun 2013,
diperkirakan porsi investor lokal meningkat menjadi 40%, naik dari
sekitar 33% pada tahun 2011. Sedangkan porsi investor asing menyusut menjadi
60% dari 67 % pada tahun 2011. Walaupun investor asing masih mendominasi,
peningkatan porsi investor lokal mungkin dapat menjadi pertanda positif bahwa
investor lokal lebih percaya diri dalam menanamkan dan memutar uangnya di pasar
modal Indonesia.
Sebuah
fenomena lain adalah indeks harga saham gabungan yang tidak serta merta
turun walaupun investor asing lebih banyak menjual daripada membeli (net
sell), atau sebaliknya tidak serta merta naik jika asing lebih banyak
membeli daripada menjual (net buy). Apakah ini pertanda bahwa investor
lokal lebih teredukasi dan lebih percaya pada penilaian dan analisa mereka
sendiri daripada sekedar mengikuti tindakan jual beli investor asing atau
dengan kata lain, secara kiasan, “ hanya berdansa mengikuti irama musik mereka
(investor asing)?” Sulit dikatakan. Tetapi jika benar, ini dapat berarti
kualitas investor lokal lebih meningkat.
Bagaimana
dengan peningkatan kuantitas? Jumlah investor lokal di BEI saat ini baru
sekitar 400.000. Tidak meningkat signifikan dari 3 tahun lalu yang sekitar
330.000. Sangat kecil secara persentase dari jumlah penduduk
Indonesia yang sekitar 235 jutaan. Juga sangat kecil jika dibandingkan
dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura secara persentase jumlah
penduduk.
Dana yang diraup pasar modal
Indonesia dari IPO sekitar 30 perusahaan dan penerbitan obligasi sepanjang
tahun 2013 adalah sekitar 97 trilliun. Angka ini didominasi oleh penerbitan
obligasi sebesar 52 trilliun. Dibandingkan dengan total kredit perbankan yang
sebesar 3.293 trilliun sepanjang tahun 2013, angka ini sangat kecil. Ini
mencerminkan peran pendanaan lewat pasar modal di Indonesia masih jauh dari
signifikan.
Pasar modal Indonesia juga mencatat
fenomena seorang investor ritel bernama Lo Kheng Hong yang dianggap
sebagai Warren Buffet nya Indonesia. Dia diberitakan meraup keuntungan
investasi ribuan persen dan menjadi kaya raya dari pasar modal Indonesia dengan
strategi investasi jangka panjangnya yang berdasarkan analisa fundamental. Jika
benar, ini menegaskan sekali lagi keabsahan analisa fundamental dan
strategi jangka panjang untuk saham di tengah arus utama edukasi analisa saham
masa kini yang hanya bersifat teknikal semata dan berlandaskan strategi jual
beli jangka yang sangat pendek.
Sumber
Tersedia:file:///D:/Equity%20Indonesia%20%20Perkembangan%20Pasar%20Modal%20Indonesia%202014.htm
[12 September 2014].
Simbolon, Harry Adrian. (2013). Pasar modal Indonesia. [daring].
Tersedia: file:///D:/Pasar%20Modal%20Indonesia%20_%20Business%20&%20Accounting.htm
[12 September 2014].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar