LEBIH BESAR MANA PAJAK YANG DIGUNAKAN DI INDONESIA, PAJAK
LANGSUNG ATAU PAJAK TIDAK LANGSUNG?
Pada umumnya di negara berkembang khususnya
di Indonesia, sebagian besar penerimaan pajaknya berasal dari jenis pajak tidak
langsung. Hal ini disebabkan pada negara berkembang golongan berpenghasilan
tinggi lebih rendah persentasenya jika dilihat dalam jangka pendek. Dalam
jangka panjang akan terjadi pergeseran dari dominasi pajak tak langsung menjadi
pajak langsung sesuai dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan
peningkatan pendapatan perkapita masyarakat setempat. Salah satu alternatif
peningkatan penerimaan pajak langsung adalah peningkatan Pajak Penghasilan
(PPh).
Beberapa sumber penerimaan Pajak Penghasilan
(PPh) adalah Pajak Penghasilan Badan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh
Perseorangan) dimana masing-masing mempunyai kontribusi yang penting dan
strategis dalam menentukan penerimaan pajak secara keseluruhan. Berdasarkan
struktur penerimaan pajak maka terlihat bahwa penerimaan masih didominasi oleh
pajak tak langsung. Sementara itu penerimaan dari sumber pajak langsung masih
menunjukkan perkembangan yang cukup lambat. Tingginya penerimaan pajak dari
pajak tidak langsung menunjukkan potensi penerimaan pajak masih cukup besar di
Indonesia. Hal ini akan mengakibatkan beban pajak tinggi, baik kepada pengusaha
yang sama maupun ke rakyat lewat mekanisme pajak tidak langsung.
Penerimaan perpajakan dalam struktur
pendapatan negara di Indonesia terdiri dari penerimaan pajak dalam negeri dan
pajak perdagangan internasional. Pajak dalam negeri meliputi pajak penghasilan
(PPh), pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang
mewah (PPN dan PPNBM), pajak bumi dan bangunan dan bea perolehan hak atas tanah
dan bangunan (PBB dan BPHTB), cukai, dan pajak lainnya.
Penerimaan pajak dalam negeri memberikan
kontribusi yang besar dalam penerimaan negara. Kontribusi penerimaan pajak
penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan Cukai mulai mendominasi
penerimaan pemerintah. Sementara itu, pajak perdagangan internasional terdiri
atas bea masuk dan pajak/pungutan ekspor.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar